Pages

Senin, 12 Maret 2012

TVRI Nunggak Rp34 M, RRI Rp195 Juta

Lembaga-lembaga penyiaran publik milik pemerintah seperti Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) tidak hanya memiliki masalah soal frekuensinya. Tapi, dua lembaga penyiaran plat merah itu juga mempunyai tunggakan Biaya Hak Pakai frekuensi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"TVRI sudah bayar Rp143 miliar, tinggal Rp34 miliar," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Setiawan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I di Kompleks DPR RI, Senin, 12 Maret 2012.

Sedangkan RRI sudah membayar tunggakan Rp1,64 miliar dan menyisakan utang Rp195 juta Biaya Hak Pakai. RRI sendiri siap menyelesaikan tunggakan pada tahun ini.

"Untuk tunggakan itu segera kami bayar, tahun ini sudah bisa dialokasikan," kata Direktur Utama RRI, Rosarita Niken Widiastuti. Niken mengatakan tunggakan Biaya Hak Pakai itu baru dapat diselesaikan oleh RRI karena pihaknya tahun lalu fokus pada penambahan frekuensi.

"Anggaran kami juga terbatas, anggaran kami dipotong Rp44 miliar sehingga menjadi Rp769 miliar," kata Niken.

Atas masalah itu, Komisi I DPR akan membahas tunggakan Biaya Hak Pakai frekuensi radio untuk TVRI dan RRI, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Keuangan.

DPR juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menambah alokasi frekuensi untuk Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan RRI di daerah. Saat ini, Lembaga Penyiaran Publik mengalami masalah lisensi dan alokasi frekuensi yang masih kurang di sejumlah daerah.

Padahal sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 bahwa LPP masing-masing disediakan alokasi paling sedikit 20 persen dari jumlah layanan frekuensi yang ada di setiap layanan siaran. (hp).

0 komentar:

Posting Komentar